Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Cek Status Pencairan BLT Subsidi Gaji Lewat kemnaker.go.id

Cek Status Pencairan BLT Subsidi Gaji Lewat kemnaker.go.id Tribune.id- Untuk para pekerja berpenghasilan Rp 3,5 juta per bulan, diharapkan ...

Cek Status Pencairan BLT Subsidi Gaji Lewat kemnaker.go.id

Tribune.id- Untuk para pekerja berpenghasilan Rp 3,5 juta per bulan, diharapkan untuk sering mengecek rekening. Sebab, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji nantinya dicairkan secara bertahap mulai hari ini.



Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan mengutarakan kini otoritas ketenagakerjaan sudah mulai proses pencairan dana BSU tahap pertama untuk 4,36 juta orang pekerja dengan total anggaran mencapai Rp 2,61 triliun, dilansir cnbcindonesia pada Senin (12/09/2022).



"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara," ucap Anwar dalam keterangan resmi.



Ia menyampaikan dana itu akan diberikan kepada Bank Himbara sebagai bank penyalur dana bantuan lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat penerima BSU tahap pertama.


Bagi para pekerja bisa memastikan diri sebagai BSU Kemnaker.go.id lewat situs resmi Kementrian Ketenagakerjaan


1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU


Lalu BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Kendati itu ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guna mendapatkan bantuan subsidi gaji itu, yakni:


1. WNI, dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga dengan Juni 2021

2. Gaji/Upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan penuh

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

4. Diutamakan untuk pekerja yang bekerja di sektor industri konsumsi, tranportasi, properti & real estate, aneka industri, dan perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).


Sedangkan untuk masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022, bisa menelpon nomor kontak BPJS Ketenagakerjaan 175 atau bisa lewat pesan Whatsapp di nomor +62 813 800 70715




 ( Gambar: Reuters )







Tags: daftar kemnaker, kemnaker bsu, kemnaker 2022

Latest Articles